Pages

Subscribe:

Label

Sabtu, 29 Desember 2012

Hubungan Industrial (Resume MSDM pertemuan 8)


Hubungan Industrial

Konflik adalah suatu proses yang dimulai ketika suatu pihak menganggap  pihak lain berpengaruh secara negatif.
Sumber konflik :
-          Perubahan Organisasi
-          Pertikaian kepribadian
-          Perangkat Kepribadian
-          Perangkat nilai yang berbeda
-          Ancaman terhadap status
-          Perbedaan persepsi & sudut pandang
Jenis Konflik :
1.       Intrapersonal --> dengan diri sendiri
2.       Interpersonal --> dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja
3.       Antar kelompok dalam organisasi yang sama
4.       Antar kelompok dalam organisasi yang berbeda
5.       Antar organisasi
Pandangan tentang konflik :
1.       Pandangan tradisonal --> semua konflik merugikan & hrs dihindari; konflik menandakannya adanya salah fungsi di dalam kelompok
Konflik dilihat sbg:
• Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk
• Kurangnya keterbukaan & kepercayaan
• Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi karyawan
2.       Pandangan hub manusia/perilaku --> Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan dlm setiap kelompok. Konflik dpt bermanfaat pd kinerja kelompok.
3.      Pandangan interaksionis --> Konflik mutlak perlu utk suatu kelompok agar dpt berkinerja efektif; pemimpin   kelompok mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar kelompok tetap hidup, kritis dan kreatif.


5 Tahap Proses Konflik
1.Oposisi (ketidak cocokan potensial) --> Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya konflik Kondisi (sumber konflik):
– Komunikasi
– Struktur tugas
– Faktor‐faktor pribadi
2. Kognisi dan personalisasi
– Isu‐isu konflik didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
– Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3. Maksud (intensi) --> yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu
5 penanganan konflik:
Bersaing --> Keinginan utk memuaskan kepentingan satu pihak tanpa peduli dampaknya thdp pihak lain
Berkolaborasi --> Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan kepentingan semua pihak dlm memecahkan masalah
Menghindar --> Keinginan utk menarik diri dr konflik atau menekan konflik
Mengakomodasi --> Kesediaan satu pihak utk memuaskan pihak lain dg bersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
Kompromi --> Setiap pihak dlm konflik bersedia melepaskan sesuatu  terjadi sharing
4. Perilaku --> Pernyataan, tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik
5. Hasil --> yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi antar pihak‐pihak yg konflik, berupa:
– Fungsional
– menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
– Disfungsional
– merintangi kinerja kelompok

Serikat Pekerja
suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Serikat pekerja tingkat perusahaan
(SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an Indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
– Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
– Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
Mengapa Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja?
Tidak puas pada manajemen dalam hal:
Kompensasi.
Keamanan Jabatan
Sikap manajemen
Mencari saluran sosial
Peluang untuk menjadi pemimpinan
Dipaksa rekan kerja

Hubungan Industrial
Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


 
SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Penyelesaian Perselisihan
• Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)

TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL

• Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.

• Lembaga Kerjasama Tripartit
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...