Hubungan Industrial
Konflik adalah
suatu proses yang dimulai ketika suatu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negatif.
Sumber konflik :
-
Perubahan
Organisasi
-
Pertikaian
kepribadian
-
Perangkat
Kepribadian
-
Perangkat
nilai yang berbeda
-
Ancaman
terhadap status
-
Perbedaan
persepsi & sudut pandang
Jenis Konflik :
1.
Intrapersonal --> dengan diri sendiri
2.
Interpersonal --> dipicu oleh perbedaan status, jabatan,
bidang kerja
3.
Antar
kelompok dalam organisasi yang sama
4.
Antar
kelompok dalam organisasi yang berbeda
5.
Antar
organisasi
Pandangan tentang konflik :
1.
Pandangan
tradisonal --> semua
konflik merugikan & hrs dihindari; konflik menandakannya adanya salah
fungsi di dalam kelompok
Konflik dilihat sbg:
• Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk
• Kurangnya keterbukaan & kepercayaan
• Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi karyawan
2.
Pandangan hub manusia/perilaku --> Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan
dlm setiap kelompok. Konflik dpt bermanfaat pd kinerja kelompok.
3. Pandangan
interaksionis --> Konflik mutlak perlu utk
suatu kelompok agar dpt berkinerja efektif;
pemimpin kelompok
mempertahankan tingkat minimum
berkelanjutan dr konflik agar kelompok
tetap hidup, kritis dan kreatif.
5 Tahap Proses Konflik
1.Oposisi
(ketidak cocokan potensial) --> Adanya kondisi yg menciptakan kesempatan utk munculnya
konflik Kondisi (sumber konflik):
– Komunikasi
– Struktur tugas
– Faktor‐faktor pribadi
2. Kognisi
dan personalisasi
– Isu‐isu konflik didefinisikan
(proses pembuatan pengertian)
– Emosi berperan dlm membentuk
persepsi
3. Maksud
(intensi) --> yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara tertentu
5 penanganan konflik:
– Bersaing --> Keinginan utk
memuaskan kepentingan satu pihak tanpa peduli
dampaknya thdp pihak lain
– Berkolaborasi --> Pihak yg terlibat konflik berkeinginan utk memuaskan kepentingan semua pihak dlm memecahkan masalah
– Menghindar --> Keinginan utk
menarik diri dr konflik atau menekan konflik
– Mengakomodasi --> Kesediaan satu pihak utk memuaskan pihak lain dg bersedia menaruh kepentingan lawan di atas
kepentingannya
– Kompromi --> Setiap pihak dlm
konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing
4. Perilaku --> Pernyataan, tindakan
dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg
konflik
5. Hasil --> yaitu konsekuensi
jalinan aksi reaksi antar pihak‐pihak
yg konflik, berupa:
– Fungsional
– menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
– Disfungsional
– merintangi kinerja kelompok
Serikat Pekerja
suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk
melindungi pekerja, memperjuangkan
kepentingan pekerja serta merupakan
salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Serikat
pekerja tingkat perusahaan
(SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an Indonesia dari
mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum
mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
– Meningkatkan mutu pekerja dan
kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
– Menciptakan ketenangan kerja dan
kelangsungan berusaha.
Mengapa
Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja?
• Tidak puas pada
manajemen dalam hal:
– Kompensasi.
– Keamanan Jabatan
– Sikap manajemen
• Mencari saluran
sosial
• Peluang untuk
menjadi pemimpinan
• Dipaksa rekan
kerja
Hubungan Industrial
• Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila
dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
SARANA HUBUNGAN
INDUSTRIAL
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Penyelesaian Perselisihan
• Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)
• Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
• Lembaga Kerjasama Tripartit
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar